BANTEN | EDITORIAL INDONESIA — Sejumlah massa menggelar demonstrasi tepat saat peringatan Hari Adiyaksa di Kejaksaan Tinggi Banten, Jumat 22 Juli 2022.
Massa aksi tersebut mendesak Kejati Banten mengusut tuntas kasus korupsi hibah kepada pondok pesantren di Banten yang sesuai amar putusan pengadilan harus dimintakan pertanggungjawaban Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten.
Selain itu, Kejati Banten juga didesak transparan dalam penanganan kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani seperti dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, Dinas Pendidikan (Dindik) Banten, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Banten.
Koordinator Lapangan aksi tersebut
Faisal Rizal meminta Kejati Banten agar berpihak kepada masyarakat, profesional serta transparan dalam penanganan kasus tersebut. “Kami menghormati adanya kerjasama pengawalan dan pengamanan proyek pada dinas yang ada di Provinsi Banten dengan Kejati Banten walaupun TP4D
(Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) sudah dihapuskan oleh Jaksa Agung, akan tetapi kami juga meminta agar penegakan hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas “ ujarnya.
Faisal mengapresiasi kegiatan seremonial antara Kejati Banten dan Pemprov Banten seperti penandatanganan fakta integritas anti korupsi, MoU dengan Bapenda serta BPKAD Banten, tetapi ia menegaskan, jangan sampai hal itu menghambat penanganan dan penuntasan kasus dugaan korupsi “Kami meminta Kejati Banten melakukan penyidikan kembali kasus hibah ponpes karena sesuai fakta persidangan bahwa ponpes dalam hal ini adalah korban. Ada aktor intelektual yang harus dimintai pertanggungjawabannya seperti TAPD dan BPKAD,” tegasnya. (Red)