Blanko KTP-El di Tangsel Kosong, Legislator akan Sampaikan ke Mendagri

waktu baca 2 menit
0 99

JAKARTA | EDITORIAL INDONESIA Anggota Komisi II DPR RI Riyanta berkomitmen akan segera menyampaikan keluhan mengenai kekosongan blanko KTP Elektronik kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sebelumnya, legislator DPR RI itu menerima keluhan kekosongan blangko KTP Elektronik pada saat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) terkait evaluasi pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Selasa 6 Desember 2022.

“Blangko KTP ini rata-rata terjadi kekosongan hampir di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, ini akan dibawa ke Menteri Dalam Negeri untuk bagaimana diatasi secara nasional atau kalau memungkinkan daerah bisa melakukan pengadaan terhadap blangko itu. Kalau memungkinkan APBDnya mampu tentunya,” tutur Riyanta dikutip situs DPR RI, Kamis 8 Desember 2022.

Riyanta menambahkan akan segera menyampaikan keluhan kekosongan blangko KTP di Kota Tangsel ini kepada Ketua Komisi II DPR RI. “Ini akan segera kita sampaikan kepada Ketua Komisi agar nanti dari Komisi bisa menyampaikan ke fraksi masing-masing kemudian untuk diambil langkah-langkah secara secara nasional. Tentu DPR bersama pemerintah untuk mengatasi persoalan ini,” katanya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga mengimbau kepada pemerintah kota Tangsel untuk terus melakukan optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat serta meminta masukan dari pemerintah Kota Tangsel terkait perbaikan regulasi untuk pelayanan publik yang lebih optimal.

“Kalau ada hal-hal yang karena masa transisi, ada aturan-aturan dari nasional yang belum bisa sepenuhnya memberikan satu ruang untuk percepatan pelayanan itu, bisa memberikan masukan-masukan ke Komisi II untuk selanjutnya dari kami akan melakukan perbaikan-perbaikan dari sisi aturan,” tegasnya.

Dia juga mendorong jajaran penyelanggara pelayanan publik di Kota Tangsel untuk mengambil langkah diskresi jika diperlukan. “Kemudian juga Komisi II mendorong apabila ada hal-hal yang perlu mengambil langkah-langkah diskresi, silakan diambil, yang penting diskresi itu tidak ada unsur KKN dan yang paling utama adalah bagaimana dapat memberikan satu pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tutup Legislator dapil Jawa Tengah III tersebut. (Red)

Unggulan

LAINNYA