JAKARTA | EDITORIAL INDONESIA — Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto berharap agar Polri bersikap tegas kepada mereka yang telah menistakan agama.
Sikap tersebut merespon pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang telah membuat kegaduhan dengan video yang meminta 300 ayat Al-Qur’an untuk dihapus dan direvisi.
“Di forum yang terhormat ini saya sampaikan, itu yang namanya Pendeta Saifudin Ibrahim yang mengatakan perlunya Al-Qur’an dihapus sebanyak 300 ayat. Dan menyebut Islam sontoloyo termasuk menyebut semua lulusan pondok pesantren terorisme. Saya minta itu polisi menangkap segera,” tegas Yandri, dikutip Sabtu 19 Maret 2022.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, apa yang disampaikan oleh pendeta tersebut dinilai menistakan agama Islam. Menurutnya dengan penangkapan pendeta tersebut maka akan menghindari kegaduhan di akar rumput.
“Jika tidak ditangkap ini akan membuat kegaduhan yang luar biasa. Seperti kita membiarkan orang yang semena-mena tidak tahu aturan, tidak taat azas. Saya khawatir ini kalau tidak ditangkap akan memancing persoalan yang serus diakar rumput,” kata Yandri.
Dia menjelaskan dengan ditangkapnya pendeta Ibrahim maka tidak ada lagi pemuka agama yang di luar kontrol.
“Sekali lagi, saya meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim. Kalau segera ditangkap, segera membuat republik ini semakin tertib. Jika dibiarkan, saya khawatir akan banyak respon yang liar,” pungkasnya. (Red)