JAKARTA | EDITORIAL INDONESIA — Dua pejabat Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Banten oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan dugaan pungutan liar atau pungli sebesar Rp1,7 miliar.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Sabtu 22 Januari 2022 mengatakan, telah melaporkan kasus ini ke Kejati Banten pada 8 Januari 2022. “MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,” ujarnya.
“Korban pungli ini adalah perusahaan jasa kurir di bandara internasional itu,” imbuhnya.
Boyamin mengatakan dugaan pemerasan/pungli ini diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun. “Dugaan pemerasan/pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir (PT. SQKSS),” ujarnya.
Dugaan penekanan untuk tujuan pemerasan/pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/lisan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut. Semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan.
Oknum pejabat tersebut, kata Boyamin, diduga meminta uang setoran sebesar Rp5000 per kilogram. barang kiriman dari luar negeri, akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp1000 per kilogram. Akibatnya, usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis (bukti surat-surat dilampirkan).
“Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19,” kata Boyamin. (Red)