6 Jabatan Strategis Ini Diberikan Presiden Kepada Airlangga Hartarto, Bukti Kepercayaan Jokowi Pada Ketum Partai Golkar Tersebut

waktu baca 4 menit
196

JAKARTA, EDITORIALINDONESIA.ID– Kans Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju dalam Pilpres 2024 mendatang sangat terbuka. Apalagi kedekatan antar keduanya selama ini juga dinilai terjalin sangat baik.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menilai ada chemistry antara Presiden Jokowi dengan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

“Saya lihat hubungan keduanya sangat dekat sekali. (Airlangga) dianggap mampu melanjutkan pembangunan, dianggap mampu meneruskan dan melanjutkan semua pembangunan dan seterusnya. Jadi saya lihat tidak pernah ada masalah di situ. Konteks itu, ada kedekatan di situ,” kata Pangi.

Selain itu, Pangi juga melihat Airlangga Hartarto sebagai salah satu menteri kesayangan Presiden Jokowi. Buktinya, banyak jabatan stratagis yang diberikan kepada Airlangga.

Berikut sejumlah jabatan strategis yang saat ini diberikan kepada Airlangga Hartarto:

  1. Menteri Koordinator Perekonomian.
    Presiden Jokowi menunjuk Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menjadi menteri koordinator bidang perekonomian pada Kebinet Indonesia Maju. Setelah pada periode sebelumnya, Airlangga Hartarto dipercaya menjabat sebagai Menteri Perindustrian. Menko Perekonomian ini mengoordinasikan delapan menteri/kementerian, antara lain: Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
  2. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
    Melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Pemerintah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Airlangga Hartarto didapuk sebagai Ketua Komite. KPC-PEN dibentuk dalam rangka menyiapkan, serta memastikan program dan kebijakan dapat berjalan dengan lancar. Seluruh Program dan Kebijakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, harus dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi, dan terintegrasi ke dalam satu kelembagaan.
  3. Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
    Dalam rangka sinergi Kementerian dalam satu visi, misi, dan komitmen untuk mendorong percepatan dan pencapaian penyediaan pembangunan infrastruktur, pemerintah membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). KPPIP ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 75/2014. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, ditunjuk sebagai ketua KPPIP. Pembentukan KPPIP merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memastikan realisasi dari proyek infrastruktur prioritas yang memiliki nilai ekonomi tinggi, seperti jalan tol Trans Sumatera dan pelabuhan Kuala Tanjung di Sumatera, dan juga beberapa proyek pelabuhan, energi dan ketenagalistrikan, jalan dan perkeretaapian di beberapa bagian di Indonesia, dapat terampung tepat pada waktunya.
  4. Ketua Panitia Presidensi G20.
    Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden No. 12/2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G-20 Indonesia telah membentuk komite untuk berbagai pertemuan dan konferensi tingkat tinggi tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ditunjuk memimpin sherpa track G-20 tersebut. Bidang tersebut akan membahas isu-isu ekonomi nonkeuangan, yaitu seluruh pembahasan yang menyangkut energi, pembangunan, pariwisata, ekonomi digital, pendidikan, tenaga kerja, pertanian, perdagangan, investasi, industri, kesehatan, anti korupsi, lingkungan, dan perubahan iklim.
  5. Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif.
    Presiden Joko Widodo menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif sesuai Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Sasaran Strategi Nasional Keuangan Inklusif ialah semua segmen masyarakat dengan fokus masyarakat berpendapatan rendah, dan masyarakat lintas kelompok serta pelaku UMKM. Dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, upaya peningkatan tingkat inklusi keuangan juga penting agar masyarakat benar-benar mendapatkan akses langsung ke produk dan jasa keuangan sehingga dapat dipastikan menerima bantuan sosial tunai dari pemerintah secara tepat.
  6. Ketua Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN).
    Tim Pengendalian Inflasi Nasional atau TPIN merupakan tim yang terbentuk atas dasar Keputusan Presiden No 23 Tahun 2017tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk memimpin tim ini. TPIN sendiri terdiri dari Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten/Kota. Keanggotaan TPIN terdiri dari beberapa menteri, Gubernur Bank Indonesia, Kapolri, serta sekretaris kabinet. (*)

Unggulan

LAINNYA