Pemerintah Bahas Skema Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung

waktu baca 3 menit
1

Melalui pembahasan ini, pemerintah berharap terbangun kolaborasi yang lebih kuat antara seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan skema pembiayaan perumahan bagi MBT. Dengan demikian, masyarakat yang selama ini belum terjangkau oleh fasilitas KPR yang tersedia dapat memperoleh kesempatan lebih luas untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Jakarta, 3 November 2026 – Pemerintah bersama asosiasi pengembang perumahan membahas pengembangan skema pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT), yakni kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang tersedia saat ini. Upaya ini dilakukan untuk memperluas akses kepemilikan rumah melalui skema pembiayaan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat di Gedung Kantor Pos Ibukota, Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta. Rapat dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, serta dipimpin oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, bersama Staf Khusus Kementerian PKP. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan asosiasi pengembang, di antaranya Realestat Indonesia (REI), Pengembang Indonesia, Himperra, dan APERSI.

Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menekankan pentingnya dukungan dan kolaborasi seluruh asosiasi pengembang untuk meningkatkan kapasitas produksi serta memperkuat pemasaran dan sosialisasi perumahan. “Kita harus terus bekerja keras dan berpikir progresif untuk mendorong pencapaian program perumahan. Dukungan asosiasi pengembang sangat penting untuk meningkatkan kapasitas produksi dan membantu pemasaran serta sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menekankan perlunya integrasi berbagai sumber daya ekonomi untuk membangun ekosistem pembiayaan perumahan yang lebih inklusif. Menurutnya, pengembangan skema pembiayaan perlu melibatkan pemerintah, perbankan, sektor swasta, dan pengembang agar akses kepemilikan rumah dapat menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum terlayani. “Yang paling penting adalah bagaimana kita mengintegrasikan seluruh sumber daya ekonomi Indonesia, baik pemerintah maupun swasta, sehingga ekosistem perumahan dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Heru.

Berdasarkan data BP Tapera periode 2025 hingga 9 Oktober 2026, dari total 456.029 penerima manfaat FLPP, sebanyak 93,7 persen merupakan masyarakat berpenghasilan hingga Rp8 juta per bulan. Rinciannya, 28,07 persen memiliki penghasilan hingga Rp4 juta, 45,29 persen berpenghasilan Rp4 juta hingga Rp6 juta, dan 20,34 persen berpenghasilan Rp6 juta hingga Rp8 juta. Sementara itu, kelompok berpenghasilan di atas Rp8 juta mencapai 6,3 persen dari total penerima manfaat.

Data tersebut menunjukkan adanya ruang pengembangan pembiayaan perumahan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan di atas Rp8 juta yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh skema FLPP. Oleh karena itu, diperlukan alternatif pembiayaan yang mempertimbangkan preferensi, daya beli, serta kapasitas finansial kelompok masyarakat tersebut.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah juga menyoroti perlunya pengembangan skema pembiayaan yang dapat menjembatani kebutuhan masyarakat di antara kelompok penerima KPR subsidi dan kelompok yang mampu mengakses KPR komersial. Skema baru diharapkan memberikan alternatif pembiayaan yang lebih terjangkau sekaligus memperluas segmen masyarakat yang dapat memiliki rumah.

Selain pengembangan skema pembiayaan, rapat turut membahas pentingnya integrasi dukungan pemerintah, perbankan, pengembang, dan sektor swasta. Sejumlah masukan dari asosiasi pengembang disampaikan, antara lain terkait penyesuaian batas harga rumah berdasarkan karakteristik wilayah, kepastian regulasi, insentif perpajakan, serta peningkatan kapasitas penyediaan hunian.

Melalui pembahasan ini, pemerintah berharap terbangun kolaborasi yang lebih kuat antara seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan skema pembiayaan perumahan bagi MBT. Dengan demikian, masyarakat yang selama ini belum terjangkau oleh fasilitas KPR yang tersedia dapat memperoleh kesempatan lebih luas untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Artikel ini juga tayang di vritimes

Unggulan

LAINNYA