KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Tangerang, Perkuat Upaya Peningkatan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

waktu baca 2 menit
12

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api melalui penataan akses masyarakat di sekitar jalur rel. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penutupan perlintasan sebidang tidak resmi di KM 38+6/7 yang berada di wilayah Kelurahan Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (9/6).

Penutupan dilakukan sebagai bagian dari program berkelanjutan KAI dalam menciptakan operasional perkeretaapian yang semakin aman, selamat, dan andal, sekaligus mengurangi potensi kecelakaan yang dapat terjadi akibat aktivitas masyarakat yang melintas pada akses yang tidak diperuntukkan sebagai perlintasan resmi.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa keberadaan perlintasan liar masih menjadi salah satu tantangan dalam upaya peningkatan keselamatan perkeretaapian. Oleh karena itu, KAI secara konsisten melakukan penataan dan penutupan akses-akses yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan masyarakat.

“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan tidak resmi ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan di jalur kereta api. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku di area perkeretaapian,” ujar Franoto.

Kegiatan penutupan melibatkan berbagai unsur, antara lain jajaran KAI Daop 1 Jakarta, Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten, aparat keamanan, unsur pengamanan internal KAI, serta perangkat wilayah setempat. Sinergi antarinstansi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya keselamatan transportasi perkeretaapian yang berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemasangan patok penghalang sehingga akses tersebut tertutup secara permanen dan tidak lagi dapat dilalui kendaraan maupun pejalan kaki. Seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur keselamatan dan tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Franoto menambahkan bahwa penutupan perlintasan tidak resmi merupakan salah satu bentuk implementasi komitmen KAI dalam mendukung program peningkatan keselamatan perkeretaapian nasional. Selain melalui penataan akses, KAI juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya beraktivitas di jalur rel dan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

“Kami mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, aparat terkait, serta masyarakat dalam setiap upaya peningkatan keselamatan yang dilakukan KAI. Keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi seluruh pihak,” tambahnya.

Diharapkan langkah ini dapat menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkeselamatan bagi seluruh pelanggan maupun masyarakat di sekitar jalur kereta api.

Humas Daop 1 Jakarta

Franoto WIbowo

Artikel ini juga tayang di vritimes

Unggulan

LAINNYA