KAI Daop 1 Jakarta Bersama Serikat Pekerja dan Komunitas Railfans Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Rangkasbitung

waktu baca 2 menit
6

Jakarta, Minggu (30/11) — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) dan komunitas pecinta kereta api melaksanakan Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian di dua titik perlintasan sebidang, yaitu JPL 184 dan JPL 179 Rangkasbitung. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta mencegah potensi kecelakaan di area perpotongan jalur KA dan jalan raya.

Hadir dalam kegiatan, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) 4 Rangkasbitung SPKA A. Kurniawan, Asisten Manager Eksternal Humas Daop 1 Jakarta Tohari, Kepala Stasiun Besar Rangkasbitung Fahriyan Hermoko, jajaran manajemen Daop 1 Jakarta, serta komunitas pecinta kereta api wilayah Rangkasbitung.

Edukasi Disiplin Berlalu Lintas untuk Kurangi Risiko Kecelakaan

Tim memberikan sosialisasi langsung kepada pengendara kendaraan bermotor yang melintas, mengajak masyarakat untuk selalu berhenti, tengok kiri – kanan untuk meyakinkan bahwa tidak ada kereta api yang akan lewat sebelum melintasi perlintasan sebidang. Peserta kegiatan juga membentangkan spanduk imbauan keselamatan dan membagikan stiker dan gantungan kunci edukasi terkait bahaya menerobos palang pintu.

“Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami terus menggaungkan sosialisasi keselamatan secara rutin dengan melibatkan serikat pekerja dan komunitas railfans agar pesan ini semakin kuat di masyarakat,” ujar Detty Nurfatma Kusumah, PYMT Manager Humas Daop 1 Jakarta selaku narasumber kegiatan.

Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku

Kegiatan sosialisasi ini berlandaskan ketentuan perundang-undangan terkait keselamatan kereta api dan lalu lintas jalan, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, berbunyi:

> “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, berbunyi:

> “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

(a) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain;

(b) mendahulukan kereta api; dan

(c) memberikan hak utama kepada kereta api.”

Kolaborasi Penguatan Budaya Keselamatan

Dengan mengedepankan kerja sama antara insan KAI, SPKA, dan komunitas pecinta kereta api, sosialisasi keselamatan di JPL 184 dan JPL 179 Rangkasbitung menjadi langkah nyata membangun budaya disiplin berlalu lintas di masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman sekaligus membentuk kebiasaan positif bagi pengguna jalan, sehingga keselamatan dapat terjaga di seluruh titik perlintasan sebidang,” tambah Detty.

KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, patroli keselamatan, dan penguatan sinergi dengan para pemangku kepentingan demi mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan selamat.

Artikel ini juga tayang di vritimes

Unggulan

LAINNYA