Jakarta, 11 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melalui petugas pengamanan (PAM) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kabel grounding (track circuit) di jalur hilir petak jalan antara Stasiun Cikarang – Stasiun Tambun pada Sabtu (11/10) dini hari sekitar pukul 02.52 WIB.
Pelaku berinisial IH (31) warga Cikarang Barat, tertangkap tangan saat sedang memotong kabel grounding di KM 42+500 jalur hilir. Aksi pelaku ini menyebabkan gangguan sinyal atau track merah pada sistem persinyalan kereta api di jalur tersebut.
*Kronologi Kejadian*
Sekitar pukul 02.20 WIB, petugas pengamanan perjalanan (Pkd) Stasiun Cikarang menerima laporan dari PPKA yang sedang berdinas bahwa terjadi track merah di jalur hilir petak Cikarang – Tambun. Petugas keamanan, M. Royan dan Nanang, segera menuju lokasi dan menemukan satu orang terduga pelaku sedang memotong kabel grounding.
“Petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa tang serta potongan kabel grounding sebanyak delapan batang. Pelaku kemudian dibawa ke Pos PAM Stasiun Cikarang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.
Dari hasil interogasi awal yang disaksikan unsur keamanan KAI Daop 1 bersama Babin Polsuska dan BKO Marinir, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain, di antaranya di wilayah petak Stasiun Tambun – Stasiun Cibitung (KM 33+800–900) pada Kamis (9/10) lalu.
*Koordinasi dan Tindak Lanjut*
KAI Daop 1 Jakarta segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polsek Cikarang Barat, Unit Sintel (STL), PAM Daop, dan unsur BKO Marinir. Sekitar pukul 09.40 WIB, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Cikarang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kerja cepat dan koordinasi lintas unsur menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Kami apresiasi sinergi antara petugas PAM, Sintel, Polsuska, Marinir, serta kepolisian yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan di lapangan,” jelas Ixfan.
*Komitmen KAI Terhadap Keamanan Jalur KA*
Ixfan menambahkan, tindakan pencurian komponen sarana dan prasarana kereta api sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA. Komponen seperti kabel grounding merupakan bagian vital dari sistem persinyalan yang berfungsi menjaga keamanan perjalanan kereta.
“KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Bila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur KA, segera laporkan kepada petugas stasiun terdekat atau melalui saluran resmi KAI,” tegasnya.
*Barang Bukti yang Diamankan*
1. Tang (1 buah)
2. Kabel Grounding (8 batang)
*Identitas Pelaku*
Nama: Iwan Hermawan
Usia: 31 tahun
Alamat: Kampung Cikarang Jati, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
Artikel ini juga tayang di vritimes