TANGERANG | EDITORIAL INDONESIA — Tidak tinggal diam terhadap nasib wong cilik, Abraham Garuda Laksono, Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, berkomitmen untuk memperjuangkan jaminan sosial melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial. Raperda ini ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja nonformal yang sering kali terabaikan dalam sistem jaminan sosial yang ada. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pekerja nonformal dapat mengakses perlindungan sosial yang layak, serta berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah.
Dalam sosialisasi Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Banten kepada masyarakat yang bekerja di sektor nonformal, Abraham menjelaskan bahwa banyak pekerja nonformal, seperti buruh harian, pedagang kaki lima, dan pekerja lepas, tidak terdaftar dalam sistem jaminan sosial resmi. Hal ini membuat mereka rentan terhadap berbagai risiko, termasuk kecelakaan kerja, sakit, atau bahkan kematian. Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang memadai bagi kelompok tersebut.
“Dengan adanya regulasi ini, pekerja nonformal akan mendapatkan akses ke layanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, yang selama ini mereka harapkan,” ungkapnya saat menyosialisasikan Raperda tersebut di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu, 19 Maret 2025.
Abraham juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran di kalangan pekerja nonformal mengenai hak-hak mereka. Banyak dari mereka yang tidak menyadari bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan sosial. “Dengan Raperda ini, kami berharap akan ada program sosialisasi yang luas untuk mendidik pekerja tentang pentingnya jaminan sosial. Ini akan mendorong mereka untuk mendaftar dan memanfaatkan program yang ada, sehingga mereka tidak lagi merasa terpinggirkan,” tegasnya.
Alumni James Cook University Singapura ini menambahkan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja nonformal juga akan berkontribusi pada stabilitas ekonomi daerah. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, mereka akan lebih termotivasi untuk berkontribusi secara produktif dalam perekonomian lokal. “Hal ini akan menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Jika pekerja nonformal terus dibiarkan tanpa perlindungan, mereka akan menjadi beban bagi masyarakat dan pemerintah,” jelasnya.
Raperda ini juga berfungsi untuk mencegah kerentanan yang dialami oleh pekerja nonformal, terutama dalam situasi krisis atau keadaan darurat. Dalam kondisi seperti pandemi atau bencana alam, pekerja nonformal sering kali menjadi yang paling terdampak. “Dengan adanya jaminan sosial, mereka akan lebih terlindungi dari risiko kehilangan pekerjaan atau penghasilan. Ini adalah langkah preventif yang sangat penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat,” tambah Abraham.
Dengan demikian, Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Banten untuk pekerja nonformal tidak bisa diabaikan. Dengan banyaknya pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, implementasi Raperda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan masyarakat secara keseluruhan. “Saatnya pemerintah dan masyarakat bersatu untuk mendukung Raperda ini demi masa depan yang lebih baik bagi wong cilik di Banten. Jika tidak, kita akan terus menghadapi ketidakadilan dan ketidakpastian yang mengancam kehidupan mereka,” pungkasnya. (*)