Abraham: Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Kesejahteraan Buruh

waktu baca 3 menit
0 10

TANGERANG | EDITORIAL INDONESIAAbraham Garuda Laksono menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Provinsi Banten. Dalam sosialisasi yang diadakan di Telaga Seafood, Serpong, pada Kamis, 6 Februari 2025, ia menjelaskan pentingnya perlindungan bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, sebagai langkah konkret untuk menjamin hak-hak mereka.

Acara ini dihadiri oleh masyarakat serta tokoh-tokoh umat Katolik dari komunitas Markatol yang berasal dari berbagai daerah di Tangerang, yang memberikan pandangan dan masukan penting mengenai kebijakan perlindungan tenaga kerja.

Dalam sambutannya, Abraham menekankan bahwa Raperda ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi seluruh pekerja di Banten. Ia menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan ini, agar dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan kesulitan di lapangan.

“Kami ingin memastikan bahwa aturan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, masukan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan komunitas keagamaan, sangat penting. Jangan sampai kebijakan yang tidak matang justru menyulitkan pekerja maupun pemberi kerja,” ungkap Abraham dengan penuh keyakinan.

Abraham kemudian menjelaskan beberapa tujuan utama dari Raperda ini, antara lain:

  1. Meningkatkan Kepesertaan Tenaga Kerja: Memastikan lebih banyak pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial untuk melindungi mereka dari berbagai risiko kerja.

  2. Menjamin Kebutuhan Dasar: Memberikan jaminan bahwa pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan kerja atau kehilangan pekerjaan.

  3. Meningkatkan Kesejahteraan: Berupaya mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Banten melalui perlindungan sosial yang lebih baik.

Masyarakat dan tokoh umat Katolik dari komunitas Markatol memberikan masukan berharga terkait kebijakan perlindungan tenaga kerja (Foto: Ist)

Dalam sesi diskusi, beberapa tokoh masyarakat Katolik menyampaikan aspirasi mereka, menyoroti pentingnya akses jaminan sosial bagi tenaga kerja informal, pekerja gereja, serta komunitas yang selama ini terabaikan oleh program perlindungan tenaga kerja.

Menanggapi hal tersebut, Abraham berkomitmen untuk membawa seluruh masukan ini ke dalam pembahasan lebih lanjut di DPRD Banten. “Saya ingin mendengar langsung pengalaman dan tantangan yang dihadapi masyarakat. Dengan begitu, kebijakan yang kita susun benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan,” pungkasnya.

Acara ini mendapat sambutan positif dari peserta, yang berharap regulasi ini dapat segera diwujudkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja di Provinsi Banten. Salah satu tokoh umat dari St. Gregorius, Simamora, mengungkapkan rasa senangnya diundang dalam kegiatan tersebut. Ia menyoroti bahwa banyak informasi tentang jaminan sosial yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat, terutama terkait mekanisme pembayaran iuran yang sering kali menunggak.

“Banyak BPJS masyarakat yang menunggak. Dengan Raperda ini, apakah memang harus dilunasi dahulu kalau masuk rumah sakit atau ada solusi lain?” ungkap Simamora, menekankan perlunya kejelasan dalam kebijakan.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini banyak anak muda yang menganggur akibat minimnya lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, ia berharap Raperda ini juga dapat mempertimbangkan aspek perlindungan sosial bagi mereka yang belum memiliki pekerjaan tetap.

Pak Gugup dari St. Barnabas juga menyampaikan apresiasi dan harapan kepada Abraham Garuda Laksono. Ia memberikan beberapa masukan penting, termasuk perlunya perhatian terhadap jaminan sosial bagi masyarakat pra-sejahtera. “Banyak sekali masyarakat pra-sejahtera yang sangat ingin dibantu jika memungkinkan. Bantuan dalam bentuk akses jaminan sosial dan pemberdayaan ekonomi sangat diperlukan,” ujarnya.

Menanggapi kedua masukan tersebut, Abraham menegaskan kembali komitmennya untuk membawa seluruh aspirasi ini ke dalam pembahasan lebih lanjut Raperda di DPRD Banten. Dengan semangat kolaborasi dan keterlibatan masyarakat, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif dan nyata bagi kesejahteraan buruh di Banten. (*)

LAINNYA
Exit mobile version