JAWA TIMUR | EDITORIAL INDONESIA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur (Jatim) bersama 48 klub motor di Jawa Timur, Rayon Kediri Raya menggelar deklarasi zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), Kamis, 25 Januari 2024.
Deklarasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat pada peraturan lalu lintas tersebut digelar di Polres Tulungagung berbarengan dengan analisis dan evaluasi program Mahameru Lantas Ditlantas Polda Jatim.
Deklarasi dipimpin langsung oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Raden Erik Bangun Prakasa yang mewakil Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin didampingi Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Selain itu, hadir juga para Kasat Lantas Polres di jajaran Polda Jatim Rayon Kediri Raya dan perwakilan komunitas klub motor yang berasal dari wilayah Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Ngajuk, Madiun, Kediri, Ponorogo, Magetan, Kota Madiun dan Kota Kediri tersebut berlangsung di Polres Tulungagung.
Dalam deklarasi tersebut, para perwakilan klub motor berikrar akan mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Jatim Zero knalpot brong, turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan raya, dan bersama-sama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamtiblancar) lalu lintas di Jawa Timur yang kondusif.
AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, Ditlantas Polda Jatim melalui program unggulan Mahameru Lantas (Mewujudkan harmoni masyarakat yang empati, responsif dan unggul dalam berlalu lintas) terus melakukan upaya mengedukasi masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
“Program Mahameru Lantas ini ajakan kepada seluruh masyarakat untuk bisa mewujudkan lalu lintas yang berbudaya,” ujarnya.
Melalui program Mahameru Lantas, lanjut Erik, Ditlantas Polda Jatim dan jajaran lebih mengedepankan tindakan preventif untuk mencegah pelanggaran lalu lintas.
“Karena tindakan tilang kendaraan menurut survei tidak efektif untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, salah satunya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong,” terangnya.
Peran aktif masyarakat dalam program Mahameru Lantas, kata Erik, yaitu dengan memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar lalu lintas. “Misalnya kita sepakat, sanksi sosial untuk pengguna knalpot brong adalah dikucilkan setelah upaya mengedukasi tidak berhasil, sederhanya seperti itu” bebernya.
Erik juga berpesan kepada Kasat Lantas dijajaran Polda Jatim untuk memasifkan sosialisasi program Mahameru Lantas tersebut. Sementara kepada komunitas klub motor, dia berharap membantu pihak kepolisian mensosialisasikan Program Mahameru Lantas dan mencegah pemakaian knalpot brong. (Red)