JAKARTA | EDITORIAL INDONESIA — Sebanyak 17 Partai Politik (Parpol) telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan KPU di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
17 parpol tersebut lolos menjadi peserta Pemilu 2024 setelah melewati sejumlah tahapan mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari, Rabu 14 Desember 2022 mengatakan, KPU telah menyatakan sebanyak 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu serentak 2024.
Penetapan pengundian nomor partai politik dilakukan pada Rabu, 14 Desember 2022 malam ini sekitar pukul 19.30 WIB KPU RI dihadiri oleh sejumlah pengurus partai politik peserta pemilu 2024.
Rapat pleno rekapitulasi keputusan sebanyak 17 partai politik peserta pemilu 2024 ini digelar pada Rabu 14 Desember 2022 siang di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat.
Berikut daftar lengkap nomor urut parpol peserta pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia. (Red)