Dua Kasasi Ditolak MA, Gugatan Moeldoko Soal Kepengurusan Demokrat Kandas

waktu baca 2 menit
0 115

JAKARTA | EDITORIAL INDONESIA Mahkamah Agung (MA) kembali menolak dua kasasi dari kubu Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Keputusan MA tersebut tertuang dalam putusan dengan nomemor 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022. Kedua gugatan kasasi ini adalah merupakan rangkaian dari gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko paska Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat pada 5 Maret 2021.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai dengan hukum,” ungkap Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Senin 3 Oktober 2022.

Kemenangan kubu AHY tersebut untuk ke-16 kalinya, setelah berkali-kali upaya kubu Moeldoko menggugat melalui jalur hukum dianulir oleh majelis hakim.

Tercatat, upaya hukum kubu Moeldoko kandas di Kementerian Hukum dan HAM, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan ‘Judicial Review’, sampai puncaknya di Mahkamah Agung.

Teuku menegaskan, kunci kemenangan kubunya selama ini tidak lepas dari peran seluruh kader Partai Demokrat, khususnya ketua DPD dan DPC se-Indonesia. Putusan ini harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.

“Soliditas dan Loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai. Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di 2024,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPR-RI tersebut.

Sementara Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, dua putusan kasasi ini semakin menegaskan bahwa kepemimpinan AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

“Dengan kembali ditolaknya semua gugatan mereka ini, semoga memberi kesadaran kepada kubu Moeldoko berhentilah menganggu demokrasi di Indonesia. Dan untuk seluruh kader Demokrat di Indonesia, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung ini berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai,” pungkasnya. (Rls)

LAINNYA
Exit mobile version