Wow, Ada 75 Partai Politik di Pemilu 2024 yang Berhak Mendaftar ke KPU

waktu baca 2 menit
203

JAKARTA | EDITORIAL INDONESIA Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, ada 75 partai politik (parpol) yang berhak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa telah tercatat 75 partai politik (parpol) berbadan hukum yang berhak untuk mendaftar sebagai parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Informasi terakhir itu ada 75 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta pemilu, namun kami akan memastikan lagi data terakhir pada April ini sebelum dimulai pendaftaran,” ucap Hasyim, Selasa 12 April 2022.

Hasyim mengatakan setelah pihaknya mendapatkan nama-nama jelas mengenai partai politik yang berhak untuk menjadi peserta pemilu, maka KPU akan mengundang beberapa partai secara berkala untuk melakukan sosialisasi.

“Sosialisasi kira-kira bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol. Begitu pula akan kami undang tim IT (informasi dan teknologi) atau tim Sipol (sistem informasi partai politik) dari masing-masing parpol sebagaimana yang kita praktikkan pada 2017,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Hasyim memaparkan bahwa pendaftaran parpol pada Pemilu 2024 akan berlangsung pada 1 Agustus-14 Desember 2022.
Ia memaparkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan program peraturan KPU tentang pendaftaran parpol, kemudian instrumen yang akan digunakan.
ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Nanti kami mintakan informasi paling mutakhir pada bulan ini tentang apa saja dan berapa parpol berbadan hukum yang bisa berpartisipasi sebagai peserta Pemilu 2024,” kata dia. (Red)

Unggulan

LAINNYA