JAKARTA, EDITORIALINDONESIA – Muktamar organisasi Islam terbesar sekaligus, organisasi Civil Society dengan jumlah anggota dan simpatisan, terbanyak Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 akan digelar di Lampung pada 22 – 23 Desember 2021.
Pertemuan “akbar” dalam muktamar ini, setidaknya akan melibatkan 3000 orang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite PC-PEN memimpin langsung rapat koordinasi menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatur Ulama atau Muktamar NU.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite PC-PEN memimpin langsung rapat koordinasi menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama atau Muktamar NU, pada 22—23 Desember 2021.
Untuk mengantisipasi kehadiran rombongan lain di luar undangan, Menko Airlangga memandang perlu pengaturan terhadap mereka agar tidak masuk ke lokasi acara pembukaan. “Perlu disediakan lokasi lain yang difasilitasi dengan layar agar mereka tetap bisa menyaksikan secara langsung. Untuk itu, kanalisasi dan pengaturan sangat diperlukan,” kata Menko Airlangga (dikutip dari Tempo)
Tugas Penting Airlangga Hartarto
Peran Airlangga Hartarto, dalam konteks muktamar tersebut, tentu bukanlah dalam konteks ekonomi.
Namun ia berperan sebagai ketua KCPEN (yakni salah satu tugasnya adalah mengenai penanganan Covid 19), yaitu dalam rangka menjaga dan melindungi segenap warga dan peserta pada muktamar NU di Lampung tersebut.
Peran tersebut menjadi penting dan krusial mengingat bahwa saat ini di dunia, bahwa terdapat varian baru dari Covid 19. Yaitu varian Omicorn, yang pada awalnya ditemukan dari Afrika Selatan. Hal ini ditambah dengan telah teridentifikasinya varian tersebut di Indonesia.
Pertemuan dan acara akbar seperti muktamar NU perlulah untuk diawasi dalam segi kesehatan. Dalam konteks kepada upaya pencegahan penularan virus, pada acara dimana orang akan berkerumun.
Maka dari itu sudah tentu, sosok Airlangga Hartarto penting untuk menjaga kesehatan warga Nahdiyin. Demi terselenggaranya acara muktamar dengan lancar. Serta kesehatan dan keselamatan warga negara Indonesia yang harus dilindungi. Sebagaimana amanat undang-undang