JAKARTA, EDITORIALINDONESIA.ID--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memprediksi, musik digital bakal menjadi industri seni masa depan. Karena itu, Ketua Umum Partai Golkar ini mendorong industri musik Indonesia untuk serius mengelola basis digital.
Dukungan dan dorongan musik berbasis digital itu disampaikan Airlangga saat berbincang dengan sejumlah pimpinan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pada Senin (13/9/2021).
LMK merupakan lembaga yang memiliki peran sebagai kuasa para pemilik hak cipta. Sedangkan pemilik hak cipta itu antara lain; pencipta lagu, produsen rekaman, penyanyi, hingga pemusik.
Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah perwakilan dari LMK, yaitu Dharma Oratmangun dari LMK Karya Cipta Indonesia (KCI), Dwiki Dharmawan dari LMK PAPPRI, Ikke Nurjanah dari LMK ARDI, Chico Hindarto LMK WAMI, Dhani Rokhimat dari LMK RAI, Rico Mangungsong mewakili LMK PRISSINDO, hingga Rudy Hidayat dari LMK SMI.
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa dirinya sangat memahami akan situasi yang saat ini dialami para insan musik tanah air. “Pandemi Covid-19 ini tentu sangat berdampak besar terhadap pendapatan para pemberi kuasa dalam hal ini penyanyi, pencipta lagu, maupun pemusik, dan produsen musik,” ujar Airlangga.
Pria yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ini pun meminta insan musik untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk menangani Covid-19.
Bakal Calon Presiden (Capres) 2024 dari Partai Golkar ini pun mengajak industri musik untuk lebih kreatif dalam mengembangkan musik berbasis digital, dan ikut membangkitkan pemulihan ekonomi nasional.
Airlangga menjelaskan, kebijakan pemerintah terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) semata-mata dilakukan untuk menanggulangi pandemi Covid-19, sekaligus menangani ancaman krisis ekonomi. “Penanggulangan Covid-19 dilakukan selaras dengan pemulihan ekonomi nasional,” tegas Airlangga.
Dalam kesempatan tersebut, Forum LMK yang diwakili oleh Ketua Umum LMK KCI, Dharma Oratmangun, menyampaikan aspirasinya agar pemerintah memberi insentif berupa keringanan beban pajak bagi industri musik. Hal itu terkait dengan besaran royalti pemberi kuasa.
Forum LMK berharap, perhitungan tarif royalti yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo, bisa dirundingkan lagi sesuai regulasi.
Dharma mengaku, tujuh LMK sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk melakukan audiensi. Terutama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan penyehatan tata niaga industri musik Indonesia.
Forum LMK menyambut baik arahan Menko Airlangga dan berharap agar digitalisasi musik mampu menyehatkan ekosistem industri musik di Tanah Air. “Para pimpinan LMK akan merumuskan hal-hal yang diminta Menko Perekonomian untuk segera disampaikan kepada beliau,” pungkasnya. (*)