Mulai Dibagikan Menko Airlangga Hari Ini, Sejuta PKL dan Warteg Segera Dapat Bansos Rp 1,2 Juta

waktu baca 2 menit
173

MEDAN, EDITORIALINDONESIA.ID-Pemerintah hari ini mulai melakukan uji coba menyalurkan bantuan uang tunai bagi PKL (pedagang kaki lima) dan warung atau Warteg. Besaran yang diberikan adalah Rp 1,2 juta, dengan sasaran sebanyak 1 juta PKL dan warung.

Penyaluran tahap pertama dilakukan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/9/2021).

“Hari ini, saya sudah laporkan ke Bapak Presiden bahwa saya dan Menkeu hadir untuk uji coba. Kalau sistemnya lancar, nanti Bapak Presiden akan melaunching,” kata Airlangga saat memberikan bantuan uang tunai kepada perwakilan PKL-Warung di halaman Polrestabes Medan, yang disiarkan langsung secara virtual, Kamis (9/9/2021).

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, anggaran yang disiapkan untuk program bantuan tunai PKL dan warung sebesar Rp 1,2 triliun. Bantuan tersebut akan disalurkan ke 1 juta orang penerima. Secara teknis pelaksanaan, penyaluran akan dilakukan oleh TNI dan Polri, masing-masing 500.000 orang.

“Dengan demikian tugas yang dilakukan oleh TNI/Polri di lapangan bisa dipahami oleh masyarakat, karena kadang kita meminta warungnya harus tutup atau harus berpindah, maka kemudian diberikan bantuan. Itulah yang disampaikan oleh Bapak Presiden,” ujarnya didampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Syarat penerima bantuan tunai PKL dan warung sebesar Rp 1,2 juta diberikan kepada yang belum pernah tersentuh bantuan seperti Banpres Produktif Usaha Mikro (BUPM) yang besarannya sama.

Bantuan kepada PKL dan Pemilik Warteg atau warung ini merupakan bansos terbaru dari pemerintah. Syarat bagi penerima Bansos PKL dan pemilik Warteg ini adalah:

  1. Penerima bantuan memiliki lokasi usahanya di wilayah PPKM level 3 dan 4.
  2. Tidak masuk sebagai penerima Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.
  3. Pelaku usaha dapat melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK. (*)

Unggulan

LAINNYA