OJK: Ratusan Perusahaan Indonesia Sudah Mulai Berinvestasi di Kripto

waktu baca 3 menit
2

Jakarta, 4 Desember 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa minat perusahaan terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi terus meningkat. Tercatat sudah ada ratusan perusahaan, yang mulai menjadikan aset kripto sebagai bagian dari portofolio investasinya di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa jumlah investor kripto institusional memang masih kecil jika dibandingkan dengan total investor kripto di Indonesia yang telah mencapai 19,2 juta orang. Namun, potensi pertumbuhannya dinilai sangat besar.

“Jumlahnya tidak sampai seribu, kemarin ratusan. Tapi nilai investasinya cenderung lebih besar dibanding investor perorangan,” ujar Hasan dalam keterangan di OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 di Bali, Senin (1/12).

Ia menjelaskan bahwa penerbitan POJK No. 27 Tahun 2024 menjadi dasar legalitas yang memperbolehkan institusi berinvestasi pada aset digital, termasuk kripto. Kepastian hukum ini membuat semakin banyak perusahaan memasukkan aset digital ke dalam strategi investasi jangka panjang mereka.

“Secara global, tren perusahaan dan lembaga non-perorangan untuk memasukkan aset digital, termasuk kripto, ke dalam portofolio investasinya terus meningkat,” tambah Hasan. “Instrumen ini sudah resmi, sudah diakui undang-undang, serta jelas aspek perpajakannya. Mau tidak mau, kripto kini menjadi alternatif instrumen investasi yang dimanfaatkan baik oleh perorangan maupun institusi.”

Hingga Januari 2025, OJK mencatat terdapat 556 investor institusional yang telah berinvestasi pada aset digital. Di sisi pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa tiga emiten tercatat telah menempatkan sebagian aset mereka dalam bentuk aset kripto. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Eastparc Hotel Tbk (EAST), PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), dan PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA). Mereka diketahui memiliki portofolio aset digital seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan XRP.

Investor Institusional Akan Jadi Pendorong Fase Pertumbuhan Berikutnya

Menanggapi perkembangan tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif laporan OJK. Menurutnya, meningkatnya kepercayaan perusahaan terhadap aset kripto menandai fase pertumbuhan baru bagi industri aset digital nasional.

“Apa yang disampaikan OJK merupakan validasi kuat bahwa aset kripto semakin diterima sebagai instrumen investasi yang kredibel,” ujar Calvin. “Meski jumlah investor institusional masih ratusan, dampaknya terhadap pasar bisa sangat signifikan karena institusi biasanya memiliki kapasitas investasi jauh lebih besar dibandingkan investor ritel.”

Calvin mengungkap bahwa transaksi di platform Tokocrypto saat ini hampir 50 persen berasal dari investor institusi, dengan nilai yang dapat mencapai triliunan rupiah. Artinya, meskipun jumlah pelaku institusional masih relatif kecil, kontribusi mereka terhadap volume dan stabilitas pasar sangat besar. Dukungan institusi juga menunjukkan tingkat kepercayaan yang semakin kuat terhadap aset digital di Indonesia, sekaligus menjadi indikator bahwa pasar kripto domestik tengah bergerak menuju fase pertumbuhan yang lebih matang dan berkelanjutan.

Calvin menambahkan bahwa legalitas yang diperkuat melalui POJK No. 27/2024 membuat perusahaan lebih yakin untuk mulai mengeksplorasi aset kripto, baik untuk diversifikasi portofolio maupun sebagai bagian dari strategi inovasi keuangan.

“Kami melihat perusahaan, baik domestik maupun global, semakin matang dalam pendekatan mereka terhadap aset kripto. Mereka tidak lagi melihatnya sebagai tren sesaat, tetapi sebagai komponen serius dalam manajemen aset modern,” jelas Calvin.

Tokocrypto, sebagai salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, menyatakan komitmennya untuk mendukung ekosistem yang aman, transparan, dan selaras dengan peraturan OJK. “Tokocrypto siap menjadi jembatan bagi institusi yang ingin masuk ke ranah aset digital dengan aman dan patuh regulasi,” tambah Calvin.

“Ini momentum transformasi besar bagi industri keuangan Indonesia, dan kami ingin menjadi bagian dari akselerasinya.”

Artikel ini juga tayang di vritimes

LAINNYA
Exit mobile version