Regulasi Baru Membuka Peluang Impor Ternak di Indonesia

waktu baca 4 menit
3

Pendahuluan

Indonesia telah mengambil langkah besar dalam mereformasi rantai pasok ternaknya melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2025. Perubahan ini merupakan amandemen dari Peraturan No. 4 Tahun 2016 yang memperluas cakupan impor ternak ke dalam negeri. Dengan melonggarkan persyaratan dan memperluas daftar hewan serta produk hewan yang diizinkan, pemerintah menciptakan peluang baru bagi investor, pelaku agribisnis, dan operator rantai pasok.

Artikel ini membahas poin-poin utama kebijakan baru, dampaknya terhadap industri impor ternak, serta bagaimana perusahaan asing dapat memposisikan diri secara strategis untuk memanfaatkan perubahan regulasi ini.

Perubahan Besar dalam Kebijakan Impor Ternak

Perluasan Jenis Ternak yang Diizinkan

Sebelumnya, impor ternak ke Indonesia sangat dibatasi dan hanya diizinkan dalam kondisi darurat atau pengendalian harga. Regulasi lama hanya mencakup kategori terbatas seperti sapi bakalan dan daging sapi tanpa tulang dari zona bebas penyakit. Namun, amandemen tahun 2025 memperluas cakupan tersebut secara signifikan.

Kini, impor ternak diizinkan untuk:

1. Sapi bakalan dan perah

2. Kerbau bakalan dan perah

Ternak lainnya dari zona pengendalian tertentu, bahkan jika negara asal belum sepenuhnya bebas penyakit hewan

Perubahan ini sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan oleh World Organization for Animal Health (WOAH), yang menekankan peran zona pengendalian penyakit dan standar keamanan yang seragam.

Fleksibilitas Negara Asal

Terobosan lain dalam regulasi baru ini adalah diperbolehkannya impor dari negara yang belum sepenuhnya bebas penyakit hewan, asalkan negara tersebut:

1. Menerapkan program pengendalian penyakit mulut dan kuku (FMD) resmi yang diakui WOAH

2. Memenuhi standar ketat karantina dan kesehatan hewan Indonesia

Kebijakan ini memperluas pilihan pemasok impor ternak, meningkatkan ketahanan pasok, dan menjaga stabilitas harga di pasar domestik Indonesia.

Aturan Baru untuk Impor Produk Hewan

Perluasan Kategori Produk

Regulasi lama hanya mengizinkan impor daging sapi tanpa tulang dari sapi dan kerbau. Di bawah aturan baru, impor diperbolehkan untuk berbagai produk hewan, dengan ketentuan:

1. Kondisi darurat (misalnya bencana alam)

2. Ketersediaan domestik yang terbatas

3. Tekanan inflasi akibat lonjakan harga

Ketentuan ini bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional dan stabilitas harga. Hal ini juga membuka peluang bagi pelaku usaha produk olahan daging dan makanan berbahan dasar hewani untuk masuk ke pasar Indonesia.

Implementasi dan Pengawasan

Peran Importir dan Lembaga Pemerintah

Regulasi baru memberikan tanggung jawab lebih kepada importir. Semua aktivitas impor ternak kini harus mendapatkan penugasan resmi dan persetujuan dari Badan Pangan Nasional (BPN).

Importir wajib:

– Memenuhi persyaratan kesehatan hewan dan karantina

– Menaati prosedur teknis veteriner

– Mendapatkan izin tambahan dari Kementerian Pertanian atau Perdagangan, tergantung pada neraca komoditas nasional

Pengawasan dilakukan oleh:

– Badan Pangan Nasional (BPN)

– Badan Karantina Hewan

– Kementerian Pertanian

– Kementerian Perdagangan

Sanksi dan Kepatuhan

Amandemen ini menekankan pentingnya kepatuhan. Jika importir melanggar regulasi, mereka dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin dan larangan impor. Meski rincian sanksi tidak disebutkan secara eksplisit seperti versi sebelumnya, ketentuan hukum nasional tetap berlaku.

Peluang Usaha bagi Investor Asing

Mengapa Indonesia Menarik?

Dengan populasi yang terus bertumbuh dan permintaan protein hewani yang semakin tinggi, Indonesia menjadi pasar potensial besar untuk bisnis impor ternak. Pelonggaran aturan impor mengurangi hambatan masuk dan meningkatkan efisiensi rantai pasok — menjadikannya waktu yang ideal bagi investor asing untuk masuk ke sektor agri food Indonesia.

Peran CPT Corporate dalam Memfasilitasi Akses Pasar

Mendirikan bisnis yang patuh dan berkelanjutan di Indonesia memerlukan pemahaman lokal dan kepatuhan hukum. CPT Corporate menyediakan layanan Business License khusus untuk mendukung perusahaan asing masuk ke pasar Indonesia.

CPT Corporate dapat membantu:

1. Bertindak sebagai direktur lokal untuk memenuhi persyaratan hukum

2. Memastikan kepatuhan usaha impor ternak terhadap hukum korporasi dan perdagangan Indonesia

3. Menyediakan layanan sekretarial perusahaan untuk perizinan dan kepatuhan

4. Mengurus perizinan dari BPN, Kementerian Pertanian, dan lembaga lainnya

Layanan ini penting untuk perusahaan yang belum memiliki entitas lokal, namun ingin memanfaatkan peluang impor ternak yang berkembang.

Pertimbangan Strategis untuk Masuk Pasar

Bangun Kemitraan Lokal

Berkolaborasi dengan pemasok, distributor, dan penyedia logistik lokal dapat memperlancar operasi impor ternak. Hal ini juga membantu dalam kepatuhan standar kesehatan hewan dan membangun kepercayaan pasar.

Investasi dalam Teknologi dan Pelacakan

Kebijakan baru Indonesia menekankan pentingnya traceability dan standar kesehatan yang ketat. Implementasi teknologi seperti pelacakan rantai pasok dan sistem pemantauan karantina real-time akan meningkatkan efisiensi dan memastikan kepatuhan.

Prospek Jangka Panjang

Amandemen 2025 menunjukkan komitmen Indonesia untuk membuka sektor pertaniannya terhadap perdagangan global. Dengan fokus pada ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi, industri impor ternak diperkirakan akan memainkan peran penting dalam masa depan pasokan protein nasional.

Kesimpulan

Perubahan regulasi terbaru di Indonesia menghadirkan peluang emas bagi pelaku usaha impor ternak. Dengan memperluas daftar ternak yang diizinkan, memberikan fleksibilitas sumber asal, serta memperkuat pengawasan, pemerintah bertujuan menyeimbangkan keamanan pasok dengan kesehatan publik.

Perusahaan asing yang ingin memanfaatkan peluang ini dapat mengandalkan layanan Business License dari CPT Corporate untuk menavigasi lanskap regulasi dan operasional Indonesia dengan efisien.

Siap Masuk ke Pasar Impor Ternak Indonesia?

Bermitra dengan CPT Corporate hari ini untuk solusi pendirian perusahaan, kepatuhan, dan direktorat lokal yang sesuai kebutuhan bisnis Anda. Hubungi kami untuk bicara dengan tim ahli kami.

Artikel ini juga tayang di vritimes

LAINNYA
Exit mobile version