Seruan Qodari untuk Advokat: Teladani Adnan Buyung Nasution

waktu baca 3 menit
0 9

TANGERANG | EDITORIAL INDONESIA — Dr. Muhammad Qodari, S.Psi., M.A, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Kepresidenan, mengajak para advokat yang tergabung dalam Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) untuk meneladani dedikasi Almarhum Prof. Dr. (Iur) H. Adnan Buyung Nasution, S.H., yang dikenal sebagai Pendekar Hukum.

Dalam keterangan pers DePA-RI pada Minggu (9/2/2025), M. Qodari memberikan penghargaan atas komitmen dan kontribusi Almarhum dalam memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan di tanah air.

Ia juga mengusulkan agar DePA-RI mengembangkan kurikulum pendidikan yang mengangkat perjalanan hidup dan karya Pendekar Hukum yang juga merupakan pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut.

Pernyataan ini disampaikan M. Qodari dalam acara pelantikan dan pengukuhan pengurus DPD DePA-RI wilayah Jakarta Raya serta Rapat Pimpinan Nasional 1 (Rapimnas 1) yang berlangsung di Jakarta pada 7 Februari 2025.

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M, dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus DPD DePA-RI Jakarta Raya dan DPC Jakarta yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika sebagai advokat, yang merupakan profesi terhormat. Luthfi juga mendorong anggota DePA-RI untuk terus meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka melalui pendidikan, kursus, dan pelatihan.

Ia mengingatkan agar para advokat DePA-RI selalu siap untuk memberikan bantuan dengan cara yang tepat, sesuai dengan prinsip Justitia Omnibus (keadilan untuk semua). Selain itu, Luthfi mengutip pernyataan Albert Einstein, “Begitu Anda berhenti belajar, Anda mulai sekarat,” dan mendorong anggota untuk menjadi pembelajar seumur hidup.

Wakil Ketua KPK periode 2011-2015, Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.H, juga memberikan pesan kepada para advokat untuk memperhatikan tiga hal penting. Pertama, mereka harus menguasai digitalisasi dan mengikuti perkembangan teknologi seperti Kecerdasan Buatan (AI) dan platform digital lainnya. Kedua, advokat perlu mempersiapkan diri untuk menjadi pemecah masalah di tengah perubahan yang cepat. Terakhir, penting bagi advokat untuk memahami perkembangan geopolitik, termasuk dampak keanggotaan Indonesia dalam BRICS terhadap profesi hukum.

Dalam Rapimnas 1 DePA-RI, berbagai kesepakatan dihasilkan untuk ditindaklanjuti oleh DPP, DPD, dan DPC DePA-RI di seluruh Indonesia. Isu yang dibahas mencakup pendidikan lanjutan, pengangkatan dan penyumpahan advokat, peningkatan kompetensi, serta kerjasama dengan institusi penegak hukum dan perguruan tinggi.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Hakim Tinggi Jakarta, Dr. Fauzan, S.H., M.H, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P. Selain itu, Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya, Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., CRA, menyatakan bahwa tantangan yang dihadapi tidaklah ringan, namun ia optimis dapat memimpin dan memajukan DPD DePA-RI di Jakarta Raya. (*)

LAINNYA
Exit mobile version