JAKARTA | EDITORIAL INDONESIA — Penyelenggara Pemilu diminta tetap fokus mempersiapkan Pemilu 2024, baik yang sifatnya substantif maupun teknis. Para penyelenggara pemilu ini diminta tidak terpengaruh oleh kencangnya isu penundaan Pemilu 2024.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, Pemilu 2024 adalah agenda konstitusional yang harus dilaksanakan.
Selain karena sudah disepakati bersama oleh pemerintah bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, maupun DKPP yakni jatuh pada 14 Februari 2024, Pemilu setiap lima tahun sekali adalah amanat konstitusi.
Salah satu agenda mendesak dan penting untuk segera ditetapkan penyelenggara pemilu terutama KPU adalah Peraturan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.
Ia berharap, para penyelenggara pemilu yang saat ini masih menjabat maupun baru sudah terpilih, fokus mempersiapkan berbagai hal. Agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
“Jangan terpengaruh kencangnya isu penundaan pemilu, karena dari aspek manapun penundaan pemilu tidak logis dan rasional. Menurut saya, isu penundaan pemilu ini akan menguap sendiri karena tidak mendapat sambutan dari rakyat. Jadi mohon penyelenggara pemilu fokus,” ujar Fahira Idris, Selasa (22/3/2022).
Menurut Fahira, salah satu hal penting yang mesti segera dirampungkan KPU adalah Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.
Peraturan ini perlu untuk segera dibahas dan ditetapkan sebagai pijakan dasar penyelenggaraan pemilu yang akan berlangsung kurang dari dua tahun lagi.
Oleh karena itu, baik KPU termasuk Bawaslu dan DKPP, DPR serta Pemerintah harus segera duduk bersama membahas dan menetapkan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.
“Jadi, tahapan, program, dan jadwal pemilu ini pijakan utama bagi kita untuk menggulirkan Pemilu 2024 yang hari H-nya kurang dari dua tahun lagi. Setelah tahapan, program, dan jadwal pemilu ditetapkan, KPU juga harus segera mempersiapkan rancangan anggaran,” bebernya.
Ia berharap, KPU lebih pro aktif mendesak DPR dan Pemerintah untuk membahas jadwal dan anggaran ini.
Sebagai informasi, jika merujuk kepada jadwal Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024, maka setidaknya pendaftaran partai politik harus sudah dimulai awal Agustus 2022 ini. (Red)