Wapres Minta Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar Diproses Hukum

waktu baca 2 menit
0 126

JAKARTA, EDITORIALINDONESIA.ID- Wakil Presiden (Wapres), KH Ma’ruf Amin, minta kasus perusakan masjid Ahmadiyah diproses secara hukum.

“Saya kira sudah ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak, sudah ada panduan,” katanya, dalam keterangan persnya usai meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sejumlah sekolah di Jakarta, Rabu (8/9/2019).

Kalau yang nanti bersifat pelanggaran, kriminal, Wapres mengungkap tentu sifatnya penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran, baik dari pihak yang menyerang atau mungkin pelanggaran yang diserang.

Wapres mengingatkan dalam menegakkan hukum, tidak boleh pandang bulu. Siapapun yang melanggar hukum dalam kejadian ini, baik itu dari pihak penyerang maupun jamaah Ahmadiyah harus diproses secara hukum.

“Pokoknya kalau ada unsur kriminalnya itu harus ditegakkan hukum, supaya tidak terjadi (lagi). Siapa pun yang melanggar hukum, itu harus ditegakkan hukumnya,” tegasnya lagi.

“Melaporkan boleh kalau ada pelanggaran, tapi tidak boleh melakukan penyerangan,” sambungnya.

Wapres menandaskan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang, Wapres meminta aparat keamanan agar dapat mencegah kejadian-kejadian serupa dengan melakukan upaya deteksi dini.

“Kita tidak akan memberikan kesempatan lagi, terjadi ke depannya. Dan dari pihak aparat supaya juga selalu mengantisipasi kemungkinan itu lebih dini,” ujarnya.

Wapres Ma’ruf menyesalkan tindakan perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah tersebut. Selain tidak bertanggung jawab, Ma’ruf menyebut aksi itu melanggar hukum yang diterapkan di Indonesia.

Ia mengimbau agar pihak-pihak yang tak setuju atau tak sepaham dengan Ahmadiyah agar bertindak sesuai aturan hukum yang ada.

“Kita boleh tak setuju bahwa paham keagamaan orang lain gak sepaham, yang kita anggap keliru. Tapi kan gak boleh ada pelanggaran hukum, apalagi perusakan yang menimbulkan kesusahan buat yang lain,” kata dia.

Lebih lanjut, Wapres Ma’ruf telah meminta aparat keamanan memproses hukum aksi perusakan Masjid milik Ahmadiyah Sintang agar tak terulang kejadian yang serupa di kemudian hari.

“Wapres meminta hal-hal ini ditangani pihak keamanan. Supaya ada hukum ditegakkan,” kata dia.

Seperti diketahui, pada Jumat (03/09/2021) telah terjadi insiden perusakan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Pihak kepolisian telah menangkap 10 orang yang diduga terlibat perusakan masjid milik jemaat Ahmadiyah. Mereka diamankan di daerah Sintang pada Minggu (5/9) siang.”Kami sudah amankan 10 orang,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi.

Sembilan di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ada sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (*)

LAINNYA
Exit mobile version